Berbelit-belit di Persidangan, Eks Ketua II STIT Raden Wijaya Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang eks Ketua II STIT Raden Wijaya Mojokerto, Hariris Nurcahyo
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

"Hal yang meringankan , terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, Hariris dilaporkan ke polisi oleh Achmad Wahid Hasjim dengan tuduhan penggelapan dan penguasaan aset kampus STIT sejak tahun 2016. Dosen sekaligus guru asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, itu tetap menguasai sertifikat dan mendirikan yayasan dalam yayasan meskipun jabatannya sudah habis.

Dari laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Hariris sebagai tersangka penggelapan dan pemalsuan akta tanah kampus pada 9 Februari lalu. Yakni akta tanah atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum Harisis, Jainul Arifin menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan mejelis hakim tidak masuk akal lantaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Bahkan ia berencana akan melaporkan mejelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia menganggap pertimbangan hakim dalam vonis yang dijatuhkan itu merupakan hal yang menyimpang. 

"Jelas akan saya laporkan, dia membuat pertimbangan diluar fakta persidangan. Kalau dia memutuskan berdasarkan dakwaan itu sah-sah saja memang ketentuan hukum acara pidana seperti itu. Dan beberapa yurisprudensi menyatakan apabila jaksa penuntut umum menuntut diluar dakwaan hakim membuat pertimbangan sesuai dengan dakwaan. Itu nggak masalah," katanya kepada wartawan. 

Akan tetapi, bila hakim membuat pertimbangan diluar fakta persidangan maka merupakan hal yang menyimpang. Menurut dia, dalam perkara ini siapa yang jadi korban penipuan tidak jelas. Sebab, kliennya  membawa sertifikat di STIT Raden Wijaya atas perintah pimpinannya.