Ratusan Tukik Penyu dalam Pengawasan dan Perawatan di Pantai Taman Kili-kili Trenggalek
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim –Pantai Taman Kili Kili merupakan tempat konservasi penyu yang ada di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Lokasinya di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Disana terdapat pusat konservasi penyu yang diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk menghentikan masyarakat berburu telur penyu dan daging penyu. Mengingat Penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi, karena beberapa spesies terancam punah.
Salah satu penggiat konservasi sekaligus angota Pokwasmas Pantai Taman Kili-kili, Jalim Manto menjelaskan sejak 2011 telah menangkarkan ribuan ekor tukik. Nelayan yang tergabung dalam kelompok pengawas masyarakat Pantai Taman Kili-kili juga masih menyimpan beberapa ekor tukik.
"Saat ini di kolam penangkaran tersisa sekitar 150 ekor tukik, berusia satu hingga dua minggu dalam masa pengawasan dan perawatan," ungkap Jalim Manto, diterima Viva Jatim, Minggu, 2 Juli 2023.
Ribuan tukik yang berhasil dilepasliarkan tersebut sebelumnya ditangkarkan selama musim reproduksi satwa laut itu yang berlangsung antara April sampai Oktober. Satu ekor penyu bisa bertelur mulai antara 90 sampai 120 biji.
"Sebanyak itu, yang berhasil ditetaskan biasanya antara 95 persen hingga 100 persen tergantung cuaca," ujarnya.
Menurutnya, saat ini para nelayan sudah tidak lagi mencari terlur penyu seperti dahulu untuk dijual. Namun membuat kelompok pengawas masyarakat yang bertujuan untuk mengkonservasi penyu supaya tidak punah.
“Semenjak berdirinya Pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011, nelayan di Panggul telah melepasliarkan lebih dari 7 ribu ekor tukik dalam waktu satu tahun ini,” imbuhnya.
Proses penangkaran menurut keterangan sejumlah anggota pokwasmas pantai taman kili-kili dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan tersebut yang mayoritas didominasi jenis penyu Abu -abu dan Hijau
Jalim menambahkan, penyu mampu bertelur secara alami di kawasan pantai, biasanya diamankan guna dipendam lagi di area konservasi yang ditandai hingga menetas selepas 40-an hari.
"Tukik hasil tetasan lalu di tangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan," tandasnya.
Sementara, Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi, Alith Alarino ikut melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan pantai kili-kili, tujuannya tidak lain untuk para nelayan tidak mengambil penyu dan telurnya.
Kepolisian memperingatkan warga masyarakat Trenggalek untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik yang berada di sepanjang pesisir selatan Trenggalek. Pasalnya, tukik maupun penyu memiliki payung hukum kategori hewan yang dilindungi.
"Penyu ini dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata AKBP Alith.
Sebagai informasi, Pantai Kili-Kili bisa disebut surganya tukik di kawasan pantai selatan Trenggalek. Di pantai yang banyak ditumbuhi pandan ini merupakan tempat bertelurnya penyu laut. Ada beberapa jenis penyu yang biasa bertelur di sini, mulai Penyu Hijau atau Green Turtle (Chelonia Mydas), Penyu Abu-abu atau Lekang (Lepidochelys Olivacea).
Termasuk juga Penyu Belimbing atau Leatherback Turtle dengan nama Latin Dermochelys Olivacea. Serta Penyu Sisik atau Hawksbill Turtle (Eretmochelys Imbricata). Untuk saat ini, hanya Penyu Lekang yang mendatar di pantai dan bertelur.