Keluarga Wiwik Gugat Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Sebesar Rp1 Miliar
- Viva.co.id
Sidoarjo, VIVA Jatim –Usai sebulan dibui, kini babak baru terhadap proses hukum Masriah pelaku penyiram air kencing dan kotoran manusia ke tetangganya bernama Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dimulai.
Pihak keluarga korban, Wiwik, akan menggugat Masriah secara perdata sebesar Rp1 Miliar.
Pengacara korban, Dimas Pangga Putra, mengungkap bahwa keluarga Wiwik mengalami kerugian dan penderitaan selama bertahun-tahun lamanya.
“Kami minta ganti kerugian imateriel sebesar Rp1 Miliar. Ini terkait tekanan batin dan penderitaan yang dialami oleh Bu Wiwik karena sejak 2016 hingga 2023 menghirup bau kotoran,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin 3 Juli 2023.
Selain gugatan imateriel, pihak keluarga juga menggugat Masriah secara materiel. Dimas menyebut selama kurun waktu 7 tahun itu keluarga Wiwik mengalami kerugian hingga Rp130 juta.
Kerugian tersebut merupakan imbas dari perbuatan Masriah yang kerap menyiram air kencing dan kotoran manusia ke rumah Wiwik hingga membuat pagar rumah, sofa dan cat rumah rusak.
Wiwik juga terpaksa harus mengeluarkan biaya untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau, untuk membersihkan bekas siraman kencing dan kotoran itu di rumahnya selama 7 tahun terkahir.
Dimas menjelaskan, dasar hukum gugatan perdata ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
“Rencananya pekan depan, kami lengkapi adminsitrasi dulu. Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," tutur Dimas.
Sementara itu Nur Masud menantu Wiwik mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum kepada Masriah ini agar ada efek jera.
Selain itu dirinya tidak segan-segan lagi melaporkan Masriah apabila dia masih mengulangi perbuatannya.
“Kami akan laporkan [Masriah] kalau mengulangi lagi. Karena di awal sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Masud.
Sebelumnya, Masriah, pelaku penyiraman air kencing, kotoran, comberan serta sampah ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.