Sindikat Pencuri Kabel PLN Ditangkap Polisi Mojokerto, Total 42 Kali Menjalankan Aksi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi berhasil manangkap sindikat pencuri kabel gardu trafo PLN di Mojokerto. Komplotan maling itu beranggotakan empat tersangka yang telah berpengalaman di lintas kota se-Jawa Timur (Jatim).
Polisi mencatat, mereka pernah beraksi di Gresik 9 TKP, Krian 24 TKP, Lamongan 3 TKP, dan Jombang 13 TKP. Di Mojokerto sendiri mereka mencuri kabel gardu PLN di 42 TKP.
Diantaranya di pos gardu wilayah Kecamatan Dawarblandong yaitu PB. 149 Desa Sumberwuluh, PB. 1106 Desa Pulorejo, PB. 289 Desa Simongangrok, PB. 303 Desa Cendoro, PB. 290 Dusun Simorukun, serta PB. 102 Desa Brayu. Kemudian di wilayah Kecamatan Jetis di Gardu PLN HC534 Jalan Raya Lakardowo dan Gardu PLN HC617 Jalan Raya Parengan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, 42 TKP di Mojokerto itu dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, Mei hingga Juli. "Terkahir mereka beraksi di Jetis. Ini telah meresahkan masyarakat karena mengganggu suplai listrik," ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mapolresta Mojokerto, Rabu, 5 Juli 2023.
Wiwit mengatakan, empat tersangka ini ditangkap di sebuah warung Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Penangkapan ini berkerjasama dengan Satreskrim Polres Gresik.
"Anggota sudah melakukan pengintaian terhadap para pelaku. Awalnya yang ditangkap dua orang saat sedangmencari makan. Ketika diamankan mereka awalnya tidak mengaku, namun ditemukan barang bukti di mobilnya," katanya.