Tak Terbukti soal Pemalsuan Dokumen, Wabup Blitar Lapor Balik

Wabup Blitar Rahmat Santoso (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso melaporkan HP ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan laporan palsu, pencemaran nama baik dan fitnah. HP dilaporkan setelah sebelumnya melaporkan Rahmat ke polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen, yang kemudian dihentikan Polda Jatim sebelum penyidikan karena tidak ditemukan bukti.

“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno (HP) pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi, malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” kata kuasa hukum Rahmat Santoso, Joko Trisno Mudiyanto, dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2022.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan HP ke Polda Jatim dengan terlapor Rahmat Santoso. HP menuding Rahmat melakukan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa lahan. Laporan tersebut ditindaklanjuti namun Polda Jatim menghentikan karena, di tingkat penyelidikan, tidak ditemukan bukti unsur pidana seperti dilaporkan HP.

Penghentian penyelidikan laporan HP tertuang dalam Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022. 

Penyelidikan yang dihentikan ialah laporan polisi Nomor LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Joko menjelaskan, kliennya melaporkan balik HP dengan Pasal 317 KUHP jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP. 

“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” kata Joko.