Gelapkan Uang Toko Ponsel di Mojokerto, Wanita Ini Divonis 3 Tahun Bui

Sidang pembacaan vonis PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Hanung Yosefina Triasputri (33), pegawai yang melakukan penggelapan uang toko ponsel ternama di Mojokerto divonis 3 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim meyakini, Hanung terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. 

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan putusan tersebut, Hanung harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Sidang pembacaan  vonis  digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selas, 25 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Mejelis hakim diketui Jenny Tulak. Sedangkan anggotanya Rosdiati Samang dan Lukman Hakim. 

Hanung mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Namun, penasihat hukumnga dari LBH Bina Anisa tidak menghadiri sidang. 

Amat putusan dibacakan hakim anggota Rosdianti  Samang. Dalam putusannya, ia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan JPU. Yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Yosefina Triasputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Rosdiati. 

 Menurut dia, hal memberatkan terdakwa yakni menimbulkan kerugian toko ponsel ternama milik PT Topsell Raharja Indonesia itu senilai Rp309.032.550. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengkui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Seperti diketahui, Hanung Yosefina Triasputra merupakan warga Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Ia menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. 

Ia menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.

Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.