PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda Buntut Maki-maki Jokowi

DPD PDIP Jatim laporkan Rocky Gerung ke Polda
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan RG ke Polda Jatim pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Laporan terkait pernyataan RG saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran youtube Refly Harun.

RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba. Kata makian itu beberapa kali ia lontarkan.

Dari rangkaian fakta itu, BBHAR menyebut, ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ida Bagus menyampaikan, pelaporan sebagai respon atas kegeraman kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud anti-kritik partai pengusung Presiden Joko Widodo. Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.