Tiga Anak Penganiaya Santri di Mojokerto Hingga Tewas Divonis 6,8 Tahun Penjara

Sidang tiga anak penganiayaan santri di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimTiga anak penganiaya santri di Mojokerto divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto meyakini mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap MUA (17) hingga tewas.

Sidang vonis digelar di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto pada Kamis, 3 Agustus 2023 mulai pukul 14.28 WIB. Majelis hakim diketuai oleh Rosdianti Samang. Sedangkan dua anggotanya, Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. 

Ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan. Ketiganya meliputi MN (16) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dan EW (15) warga Kabupaten Indramayu. 

Pendampingan terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga mengikuti sidang secara daring. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana Dan penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana hadir secara langsung di ruang sidang tersebut. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosdianti Samang. Dalam amar putusannya, ia menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Menjatuhkan pidana kepada para pelaku pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 8 bulan," katanya. 

Selain itu, mereka juga dijatuhi pidana pelatihan kerja selam 3 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiga terdakwa divonis berat karena perbuatan tiga remaja laki-laki itu telah meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban MUA meninggal, dab menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Di samping hal memberatkan, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan. Antara lain, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan mendapat maaf dari orang tua korban dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, JPU Fachri dan Penasihat Hukum Terdakwa Rizkie sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui,  MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.

Korban diduga dipukuli dua orang santri senior saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.

Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo pada Selasa, 27 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas itu petugas medis menyatakan bahwa nyawa MUA sudah tidak tertolong.