Masa Jabatan 18 Kepala Daerah di Jatim Berakhir pada 2023, Pj Boleh dari TNI/Polri

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo
Sumber :
  • Viva Jatim/ A Toriq A

Jatim – Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur akan mengakhiri jabatannya di tahun 2023. Sebagai penggantinya, maka ditunjuklah Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah.

Diketahui, ada 13 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di bulan September dan 5 kepala daerah berakhir di bulan Desember. 

Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo mengatakan, kewenangan penunjukan Pj kabupaten/kota berada di tangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sedangkan Pj Gubernur berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. 

Hal tersebut sesuai dengan PP No 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. 

Ia juga jelaskan kedudukan Pj sama halnya dengan kepala daerah definitif. Artinya Pj dapan melakukan hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah definitif. 

"Kalau PJ itu sebetulnya sama dengan definitif," kata Fredy, Kamis 10 Agustus 2023. 

Untuk syarat Pj sendiri, ia katakan jabatannya harus setingkat dengan kepala daerah. Ia juga menuturkan, bahwa kandidat Pj juga dapat diisi oleh anggota TNI/Polri.