Gerakan Minta Karcis, Cara Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar dan Tambah PAD

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, di Taman Bungkul Wonokromo
Sumber :
  • Viva Jatim/Mochamad Dofir

Untuk meminimalisir praktik pemalsuan karcis ini, pemerintah menyiasati dengan menerbitkan karcis bertanda khusus. "Nanti karcis ada hologramnya, susahlah dipalsukan. Sulit dipalsukan," tegasnya.

Tundjung mengingatkan agar warga tegas menolak apabila menerima karcis tanpa tanda khusus dari Jukir saat parkir kendaraan. Apalagi karcis yang diberikan sekedar lembaran kosong dan hanya bertuliskan angka saja.

"(Karena) itu nggak boleh, itu kita larang. Laporkan, akan kita lakukan penindakan di lapangan, akan kita sanksi," tegas dia.

Bentuk sanksi pada Jukir nakal bermacam-macam. Mulai teguran hingga pencabutan izin pengelolaan parkir. Sanksi ini juga hanya bisa diberikan kepada para Jukir liar yang mengelola area parkir di bawah kewenangan Dishub Kota Surabaya.

"Area parkir ini ditandai dengan rambu-rambu boleh parkir dan di tepi jalan umum," imbuhnya.

Sedangkan di lahan minimarket maupun di pekarangan milik perorangan maupun swasta, penindakan tidak bisa diterapkan karena sudah menjadi domain aparat penegak hukum lantaran masuk kategori tindak pidana ringan pungutan liar.

Nantinya ketika para jukir nakal berhasil diberantas dan masyarakat telah memiliki keberanian untuk selalu meminta karcis parkir, Ia memastikan PAD Kota Surabaya diprediksi akan terkerek naik.