Dua Wanita di Mojokerto Tipu Puluhan Orang, Kerugian Korban Capai Rp 3,7 Miliar
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Dua mamah muda di Mojokerto ditangkap polisi terkait penipuan investasi berkedok bisnis kosmetik. Aksi kedunya menyebabkan kerugian Rp 3,7 miliar.
Diketahui, Pelaku adalah Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah para korban melaporkan ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2023. Hasil dari pemeriksaan, total korban berjumlah 82 orang.
82 orang tersebut berasal dari berbagai kota dan Provinisi. Antara lain, Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan Mojokerto.
"Korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto," katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Senin, 14 Agustus 2023.
Sejauh ini Korban yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang. Afner menjelaskan, awalnya tersangak Melani menjalankan bisnis Arisan online yang dimulai tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2022. Namun bisnis arisan oline gagal. Kemudian ia pada Oktober 2022 ia beralih menjalankan bisnis kosmetik.
karena butuh modal, Melani menawarkan investasi melalui status atau story aplikasi WhatsApp. Menurut Afner, Melani mengiming-iming korban keuntungan 10 sampai 25 persen setiap dua minggu.
"Tersangka menawarkan investasi modalan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 sampai 25 persen. Karena tertarik, maka korban menghubungi tersangka Melani untuk menanyakan tentang kebenaran," ungkapnya.
Saat komunikasi, Melani menyebut jika investasi ini amanah dan dirinya bakal tanggungjawab jika terjadi permasalahan. Salah satu korban bernama berinisial KAH (28) warga Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto pun tertarik dan menyerahkan uang senilai Rp 30 juta.
"Dalam tempo waktu 2 minggu korban (KAH) diberikan keuntungan Rp 3. Sehingga korban bertambah yakin atas Investasi yang diselenggrakan pelaku," terang Afner.
KAH semakin tertarik dan menyerahkan uang modal secara bertahap kepada Melani degan total Rp 575 juta. Namun, ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Ia tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan diawal.
"Selain korban KAH, ada 82 korban lainnya dengan total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp. 3,7 miliar. Setelah korban menyerahkan modal dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan," papar Afner.
Para korban sempat meminta uangnya dikembalikan, akan tetapi hanya dijanjikan saja. Dari hasil penyidikan, Melani mengaku sebagian uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diinvestasikan kepada tersangka Sulistyani.
Namun,Sejauh ini baru 5 korban yang berani melaporkan kedua tersangka ke Satreskrim Polres Mojokerto. "Kelimanya menderita kerugian Rp 1.063.530.000," tandas Afner.
Akhirnya, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan keduanya sebagai tersanbka pada bulan Juli 2023. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Melani mengaku perbuatanya. Ia menyebut dalam kasus ini berperan sebagai pencari modal. Rata-rata korban merupakan teman dekatnya sendiri. Ia mendapatkan keuntungan dari para pemodal.
"Dapat uang dari investasi tadi 1 banding 2 dari pemodal. Teman dekat semua, tidak ada jaminan," katanya.
Sementara tersangka Sulistiyani menjelaskan, bisinis yang dijalankan ada menjual kosmestik berbagai merk. Ia menyebut, awalnya sempat membagikan keuntungan 10 sampai 20 persen. Namun, seiring berjalannya waktu bisnis mengalami kerugian. Sehingga ia tidak bisa membayar keuntungan investor.
"Ada uang diberikan tapi ditengah jalan berhenti karena tidak ada uangnya. Habisnya karena saya menjual (kosmetik) dengan rugi," ujarnya.
Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tersangka Melani. Yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero nopol S64 NBI 1, truk Colt Diesel Canter tahun 2022, 1 unit sepeda motor Vespa 2023 nopol S-6444-NBI, 1 Unit sepeda motor Kawazaki Ninja nopol S-4536-QV.
Ada pua ponsel Phone 14 Pro Max, uang tunai Rp. 20, 3 bendel rekening koran atas nama Melania Widiastuti, dan 1 bendel Rekening koran atas nama Pemilik Yoki.