Gubernur Khofifah: Perubahan Anggaran Sesuai 4 Tantangan Ekonomi Global

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Lebih jauh, Khofifah menjelaskan, dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit. Perubahan defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih lebih dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan setelah dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 3,9 triliun.

Khofifah menyampaikan, kebijakan umum perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Yang mana, ini sesuai dengan substansi kesepakatan baik pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak," tegasnya