BNNK Mojokerto Tangkap Dua Residivis Narkoba, 108 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

BNNK Mojokerto menangkap dua residivis narkoba
Sumber :
  • Viva

Hasil dari interogasi, MRH mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial EBM seberat 30 gram pada 28 Agustus 2023. Namun yang tersisa hanya 8 gram. 

"EBM sendiri adalah teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong," ungkap Agus. 

Dari pengakuan itu, anggota BNNK Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan EBM tersebut. Tak butuh waktu lama, dua hari setelah itu anggota berhasil mengendus keberadaan EBM. 

Anggota meringkus tersangka EBM pada 9 September di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sumobito, Jombang. Saat didatangi, EBM tak bisa berkutik. 

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang disimpan di kandang ayam," jelas Agus. 

Kepada petugas EBM mengaku, mendapat 100 gram sabu merupakan sisa dari yang diperoleh dari seseorang pada 10 Agustus 2023. Saat itu, EBM diberi sabu seberat kurang lebih 2600 gram atau setara 2,6 kg. 

"EBM diberi (sabu) oleh seseorang yang tidak di kenal di bawah Flyover Peterongan di dalam sebuah mobil," ungkap Agus.