Bocah SD di Gresik Buta Akibat Dicolok, Kepala Sekolah Terancam Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S Heriyanto
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Kasus kekerasan kepada siswa di UPT SD Negeri 236 Menganti, HAS (8) mendapat tanggapan dari Komisi IV DPRD Gresik. Selain itu juga, Dinas Pendidikan (Disdik) juga memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut dengan ancaman pencopotan jabatan kepala sekolah.

Kepala Dispendik, S Heriyanto mengatakan kepala sekolah harus bertanggungjawab dengan apa yang terjadi di lingkungan sekolah, termasuk kasus sekarang ini.

Ia melanjutkan, bisa saja kepala sekolah UPT SD Negeri 236 Menganti di copot dari jabatannya. Tapi, semua itu masih menunggu dari hasil penyidikan kepolisian. 

"Sekarang masih menunggu hasil penyelidikan. Harus bertanggungjawab,  bisa dicopot dari jabatannya menjadi guru biasa, saat ini masih menjabat kepala sekolah," katanya.

Sementara itu, saat rapat kerja kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Senin, 18 September 2023 kemarin, Komisi IV DPRD Gresik memberikan beberapa rekomendasi agar kasus bullying hilang di Kabupaten Gresik.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad mengatakan salah satu poin dari rapat kerja itu yakni meminta agar kepala sekolah di non jobkan.

Juga, pihak pemerintah daerah untuk menanggung semua biaya pengobatan kepada korban hingga sembuh. 

"Kami meminta agar kepala sekolah di non jobkan, juga Pemkab Gresik menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh," ujarnya, Selasa, 19 September 2023.

Selanjutnya, Pemkab Gresik agar melakukan mitigasi secara menyeluruh di dunia pendidikan, agar kasus bullying tidak lagi terjadi di dunia pendidikan Gresik.

"Kami ingin agar penguatan karakter di bangun di seluruh sekolah di Gresik, tujuannya agar sekolah menjadi ramah anak," kata Muhammad.