Polisi Dinilai Lamban Tangani Kecelakaan Maut Truk Tabrak Dua Pemotor di Mojokerto

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
"Kita keberatan, karena disitu ada dua tindak pidana yang seharusnya penyidik juga mencantumkan. Dalam hal ini ada pasal 310 ayat (4) dan ayat (3). Tapi yang disangkakan 310 ayat (4) saja," tandas Yuni.
Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini CCTV bermula ketika Fajar Hidayat (45) melaju dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto. Sampai di depan SPBU Bagusan, ia melaju serong ke kanan untuk mengisi bensin sepeda motornya Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ. Saat berbelok, ia tanpa menoleh ke arah belakang.
Di belakang Fajar tiba-tiba melaju kencang Truk Mitsubishi nopol D 8380 XN. Truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu pun terlihat berusaha menghindar dengan cara membanting setir ke kanan.
Truk itu pun menabrak sepeda motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ yang melaju dari timur ke barat atau dari arah Kota Mojokerto menuju Gedeg. Motor sport itu dikendarai Arda dengan membonceng Risky.
Kejadian itu mengakibatkan Arda dan Risky terpental. Arda mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Nyawanya menghembuskan nafas terakhir.