Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Terbaru, seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial S (58) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya. Korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, S berulang kali menyetubuhi putrinya. Pencabulan dilakukan pelaku mulai bulan Oktober 2021.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2021," katanya.
Perbuatan tak senonoh itu terakhir kali dilakukan S ketika korban sedang mononton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kala itu dirumah hanya ada S dan anak nomor tiganya tersebut. Diketahui, Selama ini S dan korban hanya tinggal berdua. Istri pelaku atau ibu kandung korban sudah meninggal dunia. Sementara, dua kakak korban tinggal ditempat lain karena telah berkeluarga.
Kesempatan itu dimanfaatkan S membujuk korban memuaskan hasratnya. Dari pengakuan korban diancam oleh sang ayah jika tidak melayani, akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Modus bapaknya , apabila dia tidak menyetujui persetubuhan ini akan diancam tidak dipenuhi kebutuhan sehari-sehari," ungkap Afner.
Menurut Afner, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, tetangganya menaruh curiga karena melihat perut korban kian membesar. Ada warga yang memberanikan diri untuk bertanya kepada korban. Korban pun mengaku dicabuli ayahnya. Tetangganya pun melapor ke perangkat desa dan kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, akhirnya anggota Satreskrim Polres Mojokerto meringkus S pada Senin, 2 Agustus 2023. S dibawa ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Afner.
S ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 76D Juncto pasal 81 dan 82 ayat (1), (2), (2) Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menambahkan, persetubuhan pertama kali terjadi setelah 40 hari kematian istri pelaku. Pelaku sendiri memiliki 3 orang anak. Korban adalah anak yang terakhir. Dua kakak korban, satu tinggal di Jember dan satu lagi di Gresik.
"Di dalam rumah itu hanya mereka berdua (korban dan pelaku). Kejadian itu (persetubuhan) terjadi setelah 40 hari kematian ibu korban sampai terakhir tanggal 30 September 2023," katanya.
Imam mengungkapkan, korban tidak bersekolah seminggu sebelum kasus tersebut terbongkar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Untuk sementara korban tinggal bersama bu lurah ya. Sudah tidak sekolah seminggu," pungkasnya.