Pemuda Wringinanom Gresik Kaget Motornya Hilang Usai Bangun Tidur, Polisi Tangkap Pelaku

Anggota Polsek Wringinanom Gresik pamerkan pelaku bersama barang bukti
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresuk, VIVA Jatim –Irvan Triesta Gunawan (22) asal Dusun Krajan RT 02/RW 01 Desa  Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik kaget bukan kepalang, motor Honda GL Pro 160 W 5559 WC tiba-tiba hilang di gondol maling. Ia menyadari saat baru terbangun dari tidurnya.

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.15 WIB. Motor kesayangannya yang terparkir di teras rumahnya raib.

Kemudian korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari memberi tahu jika sepeda motornya hilang, mengetahui hal tersebut korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya akan tetapi tidak di temukannya.

Yenny Dwi kemudian bergegas melihat rekaman CCTV milik tetangganya, setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban melapor ke Polsek Wringinanom.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor," ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Minggu 22 Oktober 2023.

Dawud menceritakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 lalu setelah menerima laporan kehilangan motor langsung mendatangi TKP, melakukan identifikasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian tak butuh waktu lama, anggota Reskrim Polsek Wringinanom sekitar jam 08.00 wib berhasil mengamankan pelaku PAndi sebuah perusahaan di Wringinanom.

"Pelaku kami amankan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom Kabupaten Gresik," jelasnya.

Pelaku langsung ditetapkan tersangka.

Barang bukti yang berhasil satu unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 555 WC. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar, karena kondisinya tidak ditutup.

"Diperkirakan pelaku masuk ke dalam teras rumah korban melalui pintu pagar yang tidak ditutup lalu mengambil satu Unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, No Pol W 5559 WC warna hitam," tutupnya.

Tersangka ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian terancam dipenjara lima tahun.