Jasa Raharja Santuni Belasan Korban Kecelakaan Kereta Api Vs Minibus di Lumajang
Senin, 20 November 2023 - 15:00 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Untuk korban luka, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Korban dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja," tandasnya.