Gubernur Khofifah Luncurkan Aplikasi Sibermata Desa 2.0, Ini Tujuannya
- Nur Faishal/Dok.Humas Pemprov Jatim
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, selama ini Pemprov Jatim terus melakukan berbagai pelatihan baik secara tatap muka maupun online bagi para perangkat desa. Namun, pengembangan konsep Pembelajaran Mandiri secara online ini terus dilakukan.
Hal ini dikarenakan model pelatihan secara tatap muka atau in class membutuhkan biaya yang cukup besar, sedangkan output peserta yang dapat dilatih sangat terbatas jumlahnya.
Di sisi lain, jumlah aparatur pemerintahan desa di Jawa Timur per tanggal 9 Februari 2023 ada sebanyak 162.375 orang (dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD). Mengingat kendala dan tantangan tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur berinisiatif untuk mengembangkan Aplikasi Pembelajaran Mandiri Sibermata Desa ini.
"Tentunya kami berharap dengan adanya aplikasi pembelajaran mandiri secara online melalui Sibermata Desa 2.0, ini akan memudahkan para perangkat desa yang ingin belajar dimanapun dan kapanpun," kata Khofifah.
Menurutnya, Aplikasi Sibermata Desa ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 114 bahwa Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi adalah melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jatim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur.