Segini Besaran UMK 2024 di Jatim, Surabaya Tertinggi Situbondo Terendah

Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur. UMK di Kota Surabaya paling tinggi bila dibandingkan daerah lain di Jawa Timur, sementara Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah.

Dilihat pada dokumjdih.Jatimprov.go.id surat tersebut bernomor 188/656/KPTS/013/2023. Yang ditetapkan tanggal 30 November 2023.

Surat itu terdiri dari enam halaman. Dimana dua halaman di antaranya berupa lampiran yang mrncantumkan besaran UMK di Jawa Timur Tahun 2024.

Berikut besaran upah minimum di 38 kabupaten/kota yang dilampirkan dalam surat keputusan tersebut.

1. Kota Surabaya 4,725,479,00

2. Kabupaten Gresik 4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo 4.638.582,00