Ayah Residivis Narkoba di Sidoarjo Tega Cabuli Putri Kandung yang Masih Kelas 5 SD

AR, pelaku cabul terhadap anak kandungnya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Kepada polisi, AR mengaku kali pertama menyetubuhi anaknya pada 14 November lalu, "Saat itu saya pulang dari mancing, anak saya tidur di kasur lipat," aku AR.

AR membangunkan korban dan memintanya naik ke atas kasur. Saat di tempat tidur, AR mulai menggerayangi tubuh korban, tapi korban sempat menolak. Lalu ia mengancam akan memukuli korban dan ibunya apabila menolak ajakan mesum AR.

Pencabulan kembali berlanjut tanggal 17 November, selepas bangun tidur, AR yang sudah dijadikan tersangka ini lagi-lagi mencabuli korban.

Terakhir, AR mengaku mencabuli pada 19 November lalu, "Saya ancam dan juga saya pukul karena sempat menolak," ucap AR.

Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Bahkan, AR pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang.

"Saya terakhir dipenjara 2016, keluar 2019 lalu," tandasnya.

Kini pelaku dikenakan terancam hukuman penjara 20 tahun. Sesuai pasal 82 Ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.