PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus
- Andrian/Viva Jatim
"Proposal hingga kini blum diberikan. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit, lalu menunjuk pendapat ahli tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya," bebernya.
Dalam permohonan pengakhiran PKPU-Tetap ini, ia juga menyebut adanya 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari Meratus Line. Padahal terdapat 12 kreditur -- dua di antaranya milik Bahana Line.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting," tegasnya.
Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu, yakni PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
"Jadi ada itikad buruk, dimanfaatkan PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting," duganya.
Untuk itu, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini.
Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line.