Reformasi Polri: Antara Transformasi Kelembagaan dan Bayang-bayang Politisasi

Laili Bariroh
Sumber :
  • Istimewa

SETELAH demontrasi dan berbagai kerusuhan di bulan Agustus lalu, Presiden Prabowo menyampaikan rencana akan membentuk Komite Reformasi Kepolisian. Wacana tersebut hingga saat ini belum terealisasi dan kemudian publik dikejutkan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim ini dibentuk melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Langkah kapolri ini dianggap mencuri start rencana reformasi yang sudah diwacanakan presiden. Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ini langkah politis internal kepolisian agar tidak diintervensi kekuatan eksternal. Analisa ini berkembang dengan asumsi bahwa seharusnya reformasi ideal sebuah institusi tidak saja berasal dari internal kepolisian, namun juga melibatkan pihak eksternal agar lebih optimal.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

Wacana presiden Prabowo untuk mereformasi Polri sebenarnya merupakan salah satu respon negara menyikapi berbagai persoalan-persoalan di tubuh institusi Polri sejak reformasi hingga hari ini. Salah satu agenda penting pasca reformasi 1998 adalah terbentuknya institusi keamanan yang profesional, modern dan humanis. Pemisahan TNI dan Polri pada tahun 2000 adalah momentum krusial transformasi kelembagaan di Indonesia. Pemisahan ini tidak hanya bersifat struktural namun juga bersifat ideologis. Positioning Polri sebagai alat kekuasaan (apparatus of coercion) menjadi institusi pelindung masyarakat dan lembaga penegakan hukum berdasarkan prinsip demokrasi menjadi mutlak dilakukan.

Namun, perubahan struktur dan norma kelembagaan tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku karena setiap institusi membawa logic of appropriateness. Logika kepatutan dibentuk oleh sejarah, kebiasaan dan norma internal organisasi. Secara historis, Polri memiliki pengalaman logika militeristik dan hierarki yang diwarisi sejak masa orde baru dan mempengaruhi cara pandang terhadap kekuasaan dan masyarakat. Reformasi struktural yang tidak dibarengi reformasi kultural membuat institusi ini terjebak dalam ketergantungan pada jalur lama (path dependency) yang sulit diputus dan menempatkan Polri sebagai alat kekuasaan negara (instrumentum regni) sebagaimana yang dibayangkan Machiavelli. Polri akhirnya cenderung mendekat pada negara dan penguasa (state oriented) dibanding melayani masyarakat (society oriented).

img_title Pernah Disorot Soal Rekening Gendut, Kombespol Dani Kini Menjabat Kapolresta Tuban

Salah satu akar persoalannya adalah kultur patrimonialisme yang kuat di tubuh kepolisian. Patrimonialisme adalah bentuk kekuasaan yang didasarkan budaya loyalitas personal, bukan pada aturan formal atau prinsip rasional-legal (Weber). Dalam sistem ini, otoritas tidak dijalankan atas dasar hukum yang impersonal, melainkan atas dasar kedekatan, hubungan pribadi, dan pertimbangan subjektif. Akibatnya, budaya organisasi menjadi hierarkis, tertutup, dan elitis. Kepatuhan kepada atasan sering kali lebih penting daripada kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan pelayanan publik. Akibatnya, upaya untuk membangun Polri yang humanis dengan cara menempatkan manusia sebagai subjek dan menghormati hak asasi warga negara, sulit terwujud secara konsisten.

Halaman Selanjutnya
img_title