Lapas Porong Pelopor BPJS Kesehatan untuk Napi
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, kini bisa bernapas lega. Bila sakit, mereka bakal mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Tak perlu juga mikir biaya karena mereka kini tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, BPJS Kesehatan bagi napi di Lapas Porong adalah layanan pertama di Indonesia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Lapas I Surabaya adalah lapas pertama di Indonesia di mana para warga binaannya telah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kesehatan di lapas,” katanya kepada VIVA Jatim, Jumat, 14 November 2025.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan bagi napi di Lapas Porong terwujud berkat sinergi antarlembaga. "Lapas tidak berjalan sendiri, diperlukan kerja sama erat antara kami, BPJS kesehatan dan instansi lain agar pembinaan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak warga binaan dapat berjalan maksimal," terang Sohibur.
Sementara itu, Kepala Klinik Pratama Latubaya Lapas Kelas I Surabaya, Dokter Harjo Santosa, menjelaskan, ada ada dua sistem pembiayaan yang diberikan di kliniknya, yakni dari anggaran pusat dan dari BPJS.
"Kebetulan klinik kita ini sudah melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan juga menjalin kerjasama dengan BPJS sehingga kita bisa melayani warga binaan pasien-pasien BPJS Kesehatan. Disini ada tiga, unit gawat darurat, poli umum dan gigi," kata dia.
Ia memaparkan, terhadap para napi penggguna BPJS Kesehatan, tahap awal dilakukan pemetaan maping kepada total 1.526 warga binaan di Lapas I Surabaya. Tercatat, saat ini kurang lebih 400 napi telah aktif untuk mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) 1 di Klinik Pratama Latubaya Lapas I Surabaya.
"Awal kita maping dan kita list sekitar 900-an napi sudah mempunyai BPJS, namun belum bisa dilayani di klinik kita karena faskes 1 masih di luar lapas. Kemudian kita lakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, MOU, untuk menyelesaikan masalah ini dengan memindahkan faskes pertama yang semula sesuai alamatnya ke Klinik Pratama Latubaya dan dilakukan secara bertahap. Alhamdulillah sekarang sekitar kurang lebih 400-an napi sudah berpindah ke klinik kita," urai Harjo.
Ia menyebut, untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), data dari 900 tersebut terdiri dari BPJS mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik dari pusat maupun daerah juga dipindahkan. Sementara bagi para napi lain yang masuk kategori tidak mampu dan belum mempunyai BPJS Kesehatan, pihaknya melakukan kerja sama dengan dinas sosial.
"Untuk warga Sidoarjo kita langsung bersurat ke dinas sosial Sidoarjo, sesuai MOU mereka mengeluarkan kartu BPJS dengan faskesnya. Untuk di luar Kabupaten Sidoarjo kita bersurat ke dinas sosial kabupaten/kota sesuai alamatnya, kemudian kita mohonkan untuk diberikan BPJS JKN yang ditanggung daerah,” tandas Harjo.
“Jika ada kesulitan dari ini semua, kita bersurat ke Direktorat Perawatan Dirjen Kemasyarakatan untuk di komunikasikan dengan Kementerian Sosial sehingga akan dimasukan ke dalam BPJS JKN pusat melalui Kementerian Sosial," imbuhnya.
Dokter Harjo menegaskan, penggunaan BPJS Kesehatan bagi para warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya sangat penting dan membantu, terlebih saat ini ada dalam masa efisiensi anggaran sehingga harapan nanti seluruh narapidana tercover dengan BPJS.
Ia berharap, dengan adanya BPJS Kesehatan yang digunakan para napi dapat memberikan output akhir dalam hal peningkatan kesehatan.
"Yang paling kita harapkan ini nanti akan memberikan dampak peningkatan kesehatan untuk para narapidana Lapas Kelas I Surabaya, baik dari segi pelayanan mulai unit gawat darurat, rawat jalan, hingga pelayanan rujukan. Jadi, kalau BPJS Kesehatan tentunya sangat bermanfaat sekali karena tidak memikirkan lagi biaya dari kita," pungkasnya.