Doa Ra Kholil dan Ra Azaim di Tasyakuran Pembangunan Bandara KHR As'ad Situbondo
- Istimewa
Situbondo, VIVA Jatim – Bandara KHR As'ad Syamsul Arifin (KASA) bakal dibangun di kawasan Banongan, Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Bandara tersebut dibangun untuk kepentingan pertahanan dan publik.
Proses pembangunan Bandara KASA sudah dimulai. Selain penyiapan lahan, juga tasyakuran dan doa bersama dilaksanakan di kawasan setempat pada Selasa, 16 Desember 2025. Hadir pada kesempatan itu zurriyah KHR As'ad Syamsul Arifin, yakni KHR Moh. Kholil As'ad dan KHR Ach. Azaim Ibrahimy.
Kehadiran keduanya menjadi simbol kuat persatuan ulama, negara, dan masyarakat dalam mengiringi pembangunan strategis nasional dengan doa serta nilai kemaslahatan umat.
Selain Ra Kholil dan Ra Azaim, hadir pula Brigjen TNI Zainul Bahar yang mewakili Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, para tokoh masyarakat, serta sekitar 20.000 jemaah dari berbagai wilayah di Situbondo.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan, pembangunan Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin tidak hanya ditujukan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, tetapi juga dirancang secara multifungsi agar memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk penerbangan kemanusiaan, kebencanaan, hingga penerbangan sipil. Dengan runway sepanjang 2.500 meter, pesawat berbadan besar seperti Airbus dan Boeing berpotensi dapat mendarat di Situbondo,” ujar Bupati Rio.
Bandara ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total anggaran dari Pemerintah Pusat sekitar Rp1,7 triliun. Pembangunan tersebut diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan konektivitas wilayah timur Pulau Jawa.
Pemerintah juga menegaskan komitmen kepedulian sosial terhadap petani dan buruh tani yang terdampak pengosongan lahan pembangunan bandara. Meskipun secara kontrak sewa lahan pemerintah tidak diwajibkan memberikan ganti rugi, pemerintah pusat tetap memberikan uang pengganti kepada petani penggarap sebagai bentuk keadilan sosial.
Rinciannya, petani melon dan semangka menerima kompensasi sebesar Rp100 juta per hektare, petani tebu sebesar Rp25 juta per hektare, serta petani padi dan jagung sebesar Rp10 juta per hektare.
Selain petani penggarap, sebanyak 1.004 buruh tani yang bekerja di lahan tersebut juga mendapatkan kompensasi kerohiman. Setiap buruh tani menerima 1 ekor sapi dan sepasang domba untuk kemudian diternakkan.