Cerita Petani Lebih Mudah Dapatkan Pupuk Bersubsidi Lewat I-Pubers

Uji tanah sawah di Suwaluh, Bandung, Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Aris menjelaskan, mekanisme penebusan pupuk kini mewajibkan petani untuk datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Penyalur Pupuk Terdaftar (PPTS) dengan membawa KTP asli. Setelah data diverifikasi sesuai e-RDKK, petugas kios akan mendokumentasikan foto petani beserta KTP-nya sebagai bukti transaksi yang sah.

img_title Dorong Produktivitas Cabai di Jatim, Petrokimia Gresik Gelar Pestani Rawit Groo

"Latar belakang penggunaan sistem ini adalah untuk mengatasi masalah distribusi yang kurang tepat sasaran di masa lalu. Dengan aplikasi ini, kita bisa melakukan kontrol secara langsung karena kebutuhannya terpantau sesuai data," akuinya.

Menurut Aris, keunggulan utama I-Pubers adalah kemampuannya dalam menyajikan data secara real-time. Pihak Pupuk Indonesia dapat memantau jumlah transaksi harian hingga sisa stok alokasi per detik. Hal ini meminimalisasi risiko penyimpangan di tingkat kios karena setiap pergerakan stok terekam secara digital.

img_title Revolusi 888: 8 Agustus, Sejumlah Pabrik Gula SGN Capai Rendemen 8 Persen

Meski demikian, Aris mengakui masih terdapat kendala teknis dalam pelaksanaannya, terutama terkait kesalahan input data oleh operator di kios.

"Kendala biasanya terjadi di awal, seperti kesalahan penulisan nama atau NIK. Jika ada perbedaan nama antara database dan KTP, transaksi akan dibatalkan sementara dan petani diminta mengurus surat keterangan dari desa," kata Aris.

img_title Kapolres Mojokerto Pimpin Tanam Jagung Kuartal III di Lahan 6 Ha, Target Penen 48 Ton

Dirinya menambahkan bahwa setelah dua tahun berjalan, angka penolakan verifikasi oleh Dinas Pertanian kini semakin minim seiring meningkatnya kemahiran para operator kios.

Perihal isu adanya sisa alokasi petani yang ditransaksikan secara ilegal oleh oknum tertentu, Aris menegaskan bahwa pengawasan di tingkat kios sangat ketat. Namun, ia juga memberikan batasan mengenai kewenangan pihak BUMN tersebut.

"Jika penyimpangan dilakukan di tingkat kios, pasti akan ketahuan melalui sistem. Namun, jika pupuk sudah ditebus secara sah oleh petani lalu dijual kembali di luar, itu sudah di luar kewenangan kami karena barang sudah menjadi hak milik petani," pungkasnya.

Saat ini, para petani telah diarahkan untuk menebus pupuk hanya pada kios yang telah ditunjuk sesuai wilayah domisili mereka. Hal ini dilakukan agar distribusi tetap teratur dan tidak terjadi tumpang tindih pengambilan jatah pupuk antar wilayah.

Sehingga petani diungtungkan, akan lebih sejahtera. Sejalan dengan tagline Pupuk Indonesia yaitu 'Makmur Bersama Indonesia.