Bayar Zakat Fitrah Lewat Lembaga atau Langsung? Ini Penjelasannya!

Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan
Sumber :
  • Viva Jatim/Tito

Jatim – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban ibadah setelah menjalani puasa Ramadan, salah satunya adalah zakat fitrah.

img_title Arus Balik Belum Usai, Polda Jatim Ingatkan Warga Waspada Saat Berkendara

Namun, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan klasik: apakah zakat fitrah lebih baik diberikan langsung kepada penerima atau disalurkan melalui lembaga amil zakat?

Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan, menjelaskan bahwa secara syariat Islam, zakat fitrah dapat disalurkan melalui dua cara.

img_title Pemkot Surabaya Minta Kelurahan Selektif Terima Pendatang Baru

Pertama, diberikan langsung kepada mustahik (penerima zakat), dan kedua melalui lembaga amil zakat resmi.

“Keduanya sah dalam Islam, selama zakat tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya, Rabu (18 Maret 2026).

img_title Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H bersama 250 Pengemudi Ojol

Meski keduanya diperbolehkan, Thoat menyebut penyaluran melalui lembaga amil zakat lebih dianjurkan, terutama dalam konteks pengelolaan umat secara luas.

Ia menjelaskan, sejak zaman Nabi Muhammad hingga era Khulafaur Rasyidin, zakat dikelola secara terpusat melalui lembaga amil.

“Dalam konteks kenegaraan dan pengelolaan umat yang luas, melalui lembaga amil sangat dianjurkan,” jelasnya.

Selain itu, lembaga amil zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat lainnya telah memiliki data mustahik yang jelas, sehingga penyaluran zakat bisa lebih tepat sasaran.

Thoat menambahkan, menyalurkan zakat secara langsung tetap diperbolehkan. Namun, masyarakat perlu memastikan bahwa penerima benar-benar masuk kategori fakir atau miskin.

“Kadang ada risiko penerima yang sama mendapatkan zakat dari banyak pihak, sementara yang lain justru belum tersentuh,” katanya.

Terkait bentuk zakat, Thoat menjelaskan bahwa dalam fikih klasik zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras.

Namun, dalam praktik fikih kontemporer, zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang, selama nilainya sesuai ketentuan yang ditetapkan lembaga amil.

“Baik dalam bentuk beras maupun uang, keduanya diperbolehkan. Yang terpenting adalah nilai dan ketepatan penyalurannya,” pungkasnya.