Meluruskan Mesin Ekonomi Negara: Kritik atas Dividen BUMN dan Ikhtiar Kemandirian Umat Bersama NU
- Dokumen pribadi Siti Imaniatul Muflihatin.
Peran Strategis NU sebagai Tameng Moral dan Pengawas Kebijakan
Di sinilah peran Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar menjadi krusial. NU memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk tidak tinggal diam melihat ketidakseimbangan ini. Dalam paradigma fikih siyasah (politik legislasi dan kebijakan publik), terdapat kaidah yang sangat populer: tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah. Kebijakan seorang pemimpin atau pemerintah atas rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan umum. Ketika sumbangsih dividen BUMN kalah jauh dari pajak rakyat, NU wajib hadir sebagai kekuatan penyeimbang (civil society).
Melalui forum-forum ilmiah seperti Bahtsul Masail, NU secara historis kerap memberikan kritik berbasis moral keagamaan terhadap kebijakan ekonomi yang timpang. NU harus mendorong adanya transparansi dan reformasi birokrasi di tubuh BUMN. Mengapa? Karena jutaan pembayar pajak terbesar di sektor informal adalah warga Nahdliyin sendiri. Menyuarakan keadilan dalam pengelolaan aset negara adalah bagian dari jihad ekonomi untuk melindungi hak-hak umat.
Gerakan Kemandirian Ekonomi Umat sebagai Solusi Konkrit
Merespon lambatnya tetesan kesejahteraan dari korporasi besar milik negara, NU tidak boleh hanya terjebak dalam retorika kritik. Kemandirian Ekonomi Umat harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang mandiri dan sistemik. Kita tidak bisa terus-menerus menggantungkan nasib pada janji efisiensi BUMN yang entah kapan benar-benar berpihak dan menyentuh lapisan terbawah.
Oleh karena itu, penguatan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) dan optimalisasi jaringan LAZISNU dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah produktif menjadi harga mati. Jaringan pesantren yang tersebar di seluruh pelosok negeri harus bertransformasi menjadi pusat-pusat inkubasi bisnis melalui Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HeBITren).
Dengan memajukan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, serta gerakan bela-beli produk warga Nahdliyin, umat sedang membangun struktur ekonominya sendiri. Gerakan dari bawah ini secara bertahap akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap skema bantuan korporasi yang sering kali bersifat semu atau sekadar kosmetik Corporate Social Responsibility (CSR).
Menyelaraskan Kembali Hakikat BUMN
Kritik tajam mengenai ketimpangan antara pajak rakyat dan dividen BUMN dalam postur APBN 2025 harus dijadikan momentum refleksi bersama. BUMN harus dikembalikan pada khittah konstitusionalnya yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran kelompok tertentu.