Uci Siap Buktikan Perkara Hermes yang Dakwa Medina Zein bukan Perdata

Selebgram Uci Flowdea.
Sumber :
  • Instagram Uci Flowdea

Sebelumnya, di persidangan Soetomo menyatakan bahwa perkara itu tak seharusnya masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim, perkara itu semestinya rampung dalam perdata. Dia beralasan, unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda. 

Heboh KDRT Selebgram Meylisa Zaara, Komunitas Gay: Baiknya Jujur sebelum Nikah

"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp150 juta untuk tiga tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan, kemudian diberi empat tas lagi lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan enam tas lagi. Nah, di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa, karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo.