Uci Siap Buktikan Perkara Hermes yang Dakwa Medina Zein bukan Perdata

Selebgram Uci Flowdea.
Sumber :
  • Instagram Uci Flowdea

Sebelumnya, di persidangan Soetomo menyatakan bahwa perkara itu tak seharusnya masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim, perkara itu semestinya rampung dalam perdata. Dia beralasan, unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda. 

Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria, Oklin Fia Dikecam Nistakan Agama

"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp150 juta untuk tiga tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan, kemudian diberi empat tas lagi lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan enam tas lagi. Nah, di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa, karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo.