DPRD Jatim Sambut Baik Pembatasan Kebisingan Lewat Aturan Sound Horeg

Anggota DPRD Jatim Fauzan Fuadi.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi A  DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi, menyambut baik langkah cepat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat sound system berdaya tinggi, seperti sound horeg yang kini lagi disorot.

img_title Polisi Imbau Peserta Karnaval di Kota Malang Patuh Larangan Sound Horeg

"Langkah cepat Ibu Gubernur patut diapresiasi,” ujar Fauzan di Surabaya.

Seperti diketahui, pengaturan pengguaan sound horeg tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang ditandatangani Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.

img_title Kala Kadindik Jatim Aries Paewai Pamer Keahlian Main Drum di Hari Pramuka

Fauzan menilai, regulasi ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terhadap penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan kebisingan berlebihan, terutama pada acara hiburan di desa-desa dan berlangsung hingga larut malam.

“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat," kata politikus PKB itu.

img_title Banyak Keracunan MBG, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Perhatikan Aspek Keamanan Pangan

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama tanpa menghilangkan ruang ekspresi dan hiburan.

“Pengaturan ini bukan melarang hiburan, tapi memastikan semuanya tertib dan tidak mengganggu hal orang lain,” imbuh Fauzan.

Ketua DPC PKB Bojonegoro itu juga menilai bahwa regulasi tersebut bukan hanya merespons keresahan masyarakat terhadap kebisingan berlebihan, tetapi juga menjadi jawaban penengah dari polemik fatwa haram sound horeg yang sempat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menuai pro-kontra di publik.

“Dengan adanya SE ini, semua pihak punya pegangan hukum dan aturan teknis yang jelas, sehingga potensi gesekan sosial bisa dihindari,” tegasnya.

Sebelumnya, Khofifah menjelaskan bahwa SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya," katanya.

"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," tambah Khofifah.