Segini Daya Suara Sound System yang Lolos dari Penindakan Polisi

Sound horeg saat karnaval.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Surat Edaran (SE) bersama soal pembatasan penggunaan pengeras suara sudah terbit. Kepolisian Daerah Jawa Timur pun bakal bergerak untuk mengawasi dan bahkan menindak warga yang melanggar, termasuk penggunaan sound horeg yang kini marak di masyarakat.

img_title MUI Jatim Beberkan Alasan Mendasar Fatwa Haram Sound Horeg

SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. SE bersama itu dikeluarkan dengan 13 landasan hukum di atasnya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip VIVA Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025.

img_title Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Jadi Basis Baru Personel Brimob

Berdasarkan SE tersebut, Jules menjelaskan bahwa penggunaan sound system dalam satu kegiatan yang tidak pindah lokasi dibatasi tidak lebih dari 120 desibel. Sementara untuk penggunaan sound system yang berpindah-pindah lokasi seperti karnaval, daya suaranya tidak lebih dari 85 desibel.

Desibel adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan intensitas suara. Itu adalah ukuran untuk mengetahui respons telinga manusia terhadap berbagai frekuensi. Satuan ini banyak dipakai seperti elektronik, sinyal, dan komunikasi.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Selain soal ukuran suara, SE tersebut juga mengatur soal dimensi kendaraan yang dipakai untuk memuat sound system dalam kegiatan bergerak atau pindah-pindah lokasi. Selain itu, papar Jules, juga mengatur soal pembatasan waktu penggunaan pengeras suara atau sound system, tempat dan kendaraan yang membawa sound system, dan sound system untuk kegiatan sosial.

Untuk kendaraan yang dipakai membawa sound system, misalnya, juga diatur."Untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya," ujarnya.

Polda Jatim, tegas dia, tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. "Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” kata Jules.

Dia mengingatkan masyarakat agar mematuhui aturan yang sudah berlaku tersebut. ke depan, pemerintah setempat, TNI, dan Polri bakal melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan sound system, termasuk sound horeg yang kini marak digelar di tengah-tengah masyarakat.

SE bersama tentang pembatasan pengeras suara diterbitkan setelah sound horeg jadi tren di masyarakat, terutama di Jawa Timur. Sound horeg jadi polemik karena kuatnya suara yang ditimbulkan dinilai menyebabkan kebisingan yang mengganggu, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan kerusakan bangunan karena kuatnya gelombang suara.

Karena kian gaduh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim pun mengeluarkan fatwa tentang sound horeg. Fatwa tersebut memantik pro dan kontra. Yang kontra mayoritas adalah penggemar sound horeg. Sementara yang pro fatwa MUI adalah mereka yang merasa terganggu dan menilai sound horeg menimbulkan kerusakan, baik buat kesehatan maupun lainnya.

Hingga akhirnya Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya mengeluarkan SE bersama terkait pembatasan pengeras suara atau sound system, sebagai landasan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.