Ada e-SIM di Polres Mojokerto, Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Mudah
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polres Mojokerto membuat terobosan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan program e-SIM Satpas. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan SIM bagi masyarakat.
Dengan fasilitas tersebut, proses pengisian formulir dan pengajuan dokumen dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pemohon. Caranya juga mudah. Pertama, pemohon SIM tinggal datang ke Kantor Satpas Polres Mojokerto.
Di Satpas, petugas akan mengarahkan pemohon memindai (scan) barcode untuk mengakses formulir permohonan SIM melalui aplikasi e-SIM Satpas Polres Mojokerto. Setelah itu, pemohon bisa mengisi formulir secara online.
Ini berlaku untuk antrean SIM baru maupun perpanjangan. Selama proses pengisian formulir, petugas akan membantu guna memastikan semua data terisi dengan benar. Setelah formulir terisi, pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu di ruang tunggu ber-AC.
Ruangan juga telah dilengkapi pengeras suara sehingga pemohon dapat mendengar nomor mereka saat dipanggil.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Yogie Pratama mengatakan, program e-SIM ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan data.
“Program e-SIM mempermudah proses karena mengisi formulir dan pendaftaran dilakukan melalui ponsel pemohon SIM untuk mendapatkan barcode serta nomor antrian yang terintegrasi dengan mesin SKM ( survei kepuasan masyarakat),” kata Yogie, Jumat, 7 November 2025.
Menurut dia, Program e-SIM ini memiliki beberapa keuntungan. Antara lain, mengurangi kesalahan pengisian data, data digital akan otomatis disimpan dalam database yang terlindungi, proses pengumpulan dan pengelolaan data permohonan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
“Kami berharap dengan program e-SIM dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas," ungkap Yogie.
Baur Sim Satpas Satlantas Polres Mojokerto Aiptu Eko Sumaryono menambahkan, penerapan teknologi pengisian formulir secara digital diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan. Para pemohon akan melakukan semua prosesnya sendiri. Dengan metode ini akan menghilangkan kegiatan jasa (calo) pembuatan SIM diluar prosedur.
“Kehadiran sistem ini menghilangkan praktik calo. Karena pemohon mengisi formulir menggunakan ponsel masing-masing dan didampingi petugas,” ujarnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan program e-SIM: