Semua Tempat Usaha di Surabaya Wajib Pakai Parkir Digital di 2026

Eri Cahyadi Tanggapi Admin Mensos Minta Mundur.
Sumber :
  • Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal mewajibkan semua tempat usaha menggunakan sistem parkir digital pada tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah mencegah gesekan antara juru parkir (jukir) dengan pengusaha.

img_title KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning

Rencana ini muncul setelah video restoran di Surabaya yang menerapkan parkir digital viral dan memicu penolakan dari sejumlah jukir yang menilai keputusan dilakukan sepihak.

“Insya Allah saya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha, parkirnya harus menggunakan digitalisasi,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025.

img_title Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol untuk Atasi Genangan Kawasan Margomulyo

Menurut Eri, seluruh tempat usaha yang baru beroperasi di kota pahlawan wajib memberikan layanan parkir digital kepada semua pengunjung. Sementara tempat usaha yang sudah lama beroperasi, juga akan diminta beralih ke digitalisasi.

“Parkir digital ada dua. Satu menggunakan palang, yang kedua non-tunai pakai alat, bayarnya pakai e-tol,” jelasnya.

img_title Dishub Surabaya Setop Peredaran Karcis Parkir, Transaksi Pakai Digital dan Voucher

Dia menegaskan digitalisasi dibutuhkan untuk transparansi pendapatan parkir. Dengan sistem non-tunai, uang yang masuk dari kendaraan langsung tercatat tanpa harus melibatkan pembayaran manual.

Non tunai ini agar pendapatan duitnya jelas. Kasihan orang parkir itu. Makanya berubah bentuk Qris,” ujarnya.

Eri juga menyinggung keributan antar jukir yang kerap terjadi karena tidak jelasnya alur uang parkir di lapangan. “Sekarang lihat, rebutan parkir, gegeran lahan. Karena apa? Karena tidak tahunya berapa sih uang yang masuk,” tambahnya.

Rencananya, aturan ini mulai diterapkan penuh pada 2026 setelah masa transisi selama satu tahun. Eri berharap, kebijakan tersebut bisa mengakhiri konflik antara pemilik usaha dengan para jukir.

“Dengan belajar waktu satu tahun, cukup lah di tahun 2026. Agar tidak terjadi perpecahan di Surabaya perkara parkir, yang punya usaha sama yang jaga parkir,” tutupnya.