Dosen UPN Nilai Industri E-Commerce 2026 Masuk Fase Baru

Iswanda F Satibi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Lanskap industri e-commerce di Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar menjelang 2026. Era subsidi besar-besaran, gratis ongkir tanpa syarat, hingga strategi 'bakar uang' yang selama ini menjadi senjata utama platform digital, disebut sudah berada di ujung jalan. 

img_title Media Sosial Dominasi Konsumsi Informasi, Media Lokal Perlu Ubah Strategi Bisnis

Dosen Program Studi Bisnis Digital UPN Veteran Jawa Timur, Iswanda F Satibi menilai, industri e-commerce kini memasuki fase baru yang lebih dewasa dan terukur. Fokus tidak lagi pada ekspansi agresif, melainkan pada keberlanjutan bisnis.

"Selama satu dekade terakhir, e-commerce hidup dalam narasi pertumbuhan dengan segala cara. Tapi menuju 2026, pesta subsidi itu selesai. Ukuran keberhasilan kini bukan lagi GMV semata, melainkan profitabilitas," ujar Iswanda, Rabu, 14 Januari 2026.

img_title Fesyen Ramadan 2026, Zyta Delia Kenalkan Tas Bahan Jacquard

Menurutnya, pergeseran ini terlihat dari tren pemisahan antara pertumbuhan nilai transaksi (Gross Merchandise Value atau GMV) dan pendapatan bersih platform. Meski GMV ekonomi digital Asia Tenggara diproyeksikan menembus USD 300 miliar, pertumbuhan pendapatan justru melaju lebih kencang.

"GMV tumbuh sekitar tujuh kali lipat, sementara pendapatan platform melonjak lebih dari 11 kali. Ini menandakan era monetisasi disiplin sudah dimulai," jelasnya.

img_title Mengintip Inovasi Urban Farming Terpadu UPN Veteran di Jemursari Surabaya

Dampaknya langsung terasa bagi konsumen. Kenaikan biaya layanan dan komisi platform menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

"Di 2026, masyarakat harus siap membayar harga penuh atas kenyamanan layanan digital," kata Iswanda.

Tak hanya faktor bisnis, tekanan regulasi juga menjadi penentu arah industri. Iswanda menyebut 2026 sebagai 'tahun kepatuhan', seiring ketatnya aturan pemerintah terhadap ekosistem digital.

Salah satu kebijakan krusial adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Meski implementasi PPh Pasal 22 baru efektif Februari 2026, dampaknya dinilai akan sangat besar.

"Marketplace akan memungut pajak atas nama penjual. Ini memaksa pelaku UMKM digital yang selama ini informal masuk ke sistem perpajakan formal. Ruang ekonomi bayangan akan semakin menyempit," ujarnya.

Di sisi lain, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menambah beban kepatuhan. Perusahaan digital diwajibkan memiliki Data Protection Officer (DPO), dengan ancaman denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan jika melanggar.

Dari sisi teknologi, Iswanda memprediksi peran kecerdasan buatan alias AI akan semakin dominan. Pada 2026, AI bukan lagi sekadar fitur tambahan, melainkan fondasi utama bisnis digital.

Halaman Selanjutnya
img_title