Kebocoran Data di Perguruan Tinggi, Ancaman Serius bagi Keamanan Mahasiswa
- VIVA Jatim/Rachmad Fahrizal Tito
Di lingkungan YPTA Surabaya, pihaknya mengaku menerapkan standar keamanan berlapis dan tata kelola berbasis standar internasional seperti ISO. Namun ia menegaskan, teknologi secanggih apa pun tak akan cukup tanpa perilaku pengguna yang bijak.
“Keamanan bukan cuma soal server dan firewall. Ini soal kebiasaan sehari-hari—seberapa hati-hati kita menjaga data sendiri,” ujarnya.
Hukum Sudah Bicara
Kini, isu perlindungan data tak lagi abu-abu. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini menegaskan kewajiban institusi sebagai pengendali data, lengkap dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bila lalai.
Bagi dunia kampus, ini berarti tak ada lagi ruang untuk abai. Sosialisasi soal hak dan kewajiban terkait data pribadi menjadi keharusan, agar mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan sama-sama paham posisi mereka di mata hukum.
Menjaga Data, Menjaga Masa Depan
Lebih dari sekadar sistem, Eko menekankan pentingnya membangun budaya. Budaya mengelola data dengan bertanggung jawab, saling mengingatkan, dan menempatkan kehati-hatian sebagai refleks di era digital.
“Pada akhirnya, menjaga data pribadi adalah tugas bersama seluruh sivitas akademika. Satu kelalaian kecil bisa berdampak besar,” katanya.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, kampus-kampus di Indonesia kini dihadapkan pada satu pertanyaan penting: sudahkah mereka cukup serius melindungi identitas generasi penerus bangsa?
Karena bagi para mahasiswa, keamanan data bukan cuma soal teknologi—melainkan soal rasa aman menjalani hari ini, dan keyakinan menatap masa depan.