Kadin Jatim Dorong Kajian Komprehensif terkait Rencana Penerapan Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok

Sarasehan Tentang Ekosistem Pertembakauan di Kantor Kadin Jatim.
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur mendorong agar rencana penerapan kebijakan penyeregaman kemasan rokok perlu dikaji lebih komprehensif. Pasalnya, masih banyak persoalan yang harus dicarikan solusi agar bisa diterima semua pihak.

img_title HUT ke-81 RI, Dindik Jatim Hadirkan Veteran dan Ajak Siswa Lanjutkan Perjuangan Lewat Pendidikan

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan pembahasan komprehensif perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Mereka adalah pemerintah, pengusaha dan petani.

"Karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan," ujarnya saat Sarasehan bertajuk "Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?", di Kantor Kadin Jatim, Selasa, 30 Juni 2026.

img_title Kadin Jatim Cetak Tenaga Child Care Bersertifikat, Dorong Profesi Pengasuh Anak Jadi Karier Menjanjikan

Sarasehan Nasional tersebut membahas rencana kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar nik yang menyalahi SNI dan pelarangan bahan tambahan lain pada produk hasil tembakau. Forum tersebut ditujukan untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap arah kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa mengatakan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan berdasarkan data, kajian ilmiah, dan pengalaman di lapangan.

img_title Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, KADIN Jatim dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba

Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dari sarasehan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang proporsional, inklusif, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

“Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani, pengusaha, agar supaya kita bisa didengar dan jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Nugraha Prasetya Yogie menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak RPMK terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau beserta rantai pasoknya.

Selain itu juga penting untuk mempertimbangkan 1.700 unit usaha IHT atau pabrikan hasil tembakau, di mana 87 perse adalah skala industri kecil dan menengah. Investasi yang ada di IHT juga tercatat sekitar Rp374 triliun, dengan posisi Indonesia sebagai negara eksportir keenam dunia.

"Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar dimana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung ," jelasnya.

Adapun Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah mengatakan pemerintah terus membuka ruang dialog dalam penyusunan kebijakan pengendalian produk tembakau.

Menurutnya, pengaturan mengenai standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak, melalui regulasi yang berbasis bukti ilmiah.

“Ketika kita menyusun RPMK ini tentu ada berbagai masyarakat dari berbagai kementerian lembaga dan pemerhati semua," tutur Hanifah.