Pesan Menteri LH di Konferensi Sungai Indonesia 2026: Jangan Membelakangi Sungai
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengajak seluruh elemen masyarakat mengembalikan sungai sebagai pusat kehidupan dan peradaban.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri hari ketiga atau penutupan Konferensi Sungai Indonesia 2026 yang bertepatan dengan Hari Sungai Nasional, di Wana Wisata Air Sumber Gempong, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, pada Senin, 27 Juli 2026.
Konferensi yang mempertemukan komunitas peduli sungai, pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga pegiat lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia itu menjadi wadah memperkuat kolaborasi dalam menjaga, memulihkan, dan melestarikan sungai.
Forum ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pertobatan Ekologis Nasionalyang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penanaman pohon oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, kemudian dilanjutkan dialog interaktif yang membahas berbagai persoalan strategis pengelolaan sungai.
Mulai dari kualitas air, pendanaan sektor lingkungan hidup, kewenangan dan perizinan pemanfaatan sungai, penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan sampah, wisata konservasi, hingga pengawasan sungai berbasis komunitas.
Jumhur mengaku terharu melihat gerakan masyarakat yang selama bertahun-tahun secara sukarela menjaga sungai di daerah masing-masing.
"Pemerintah KLH sangat menghargai kegiatan ini. Kegiatan yang muncul dari bawah, yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun membentuk komunitas di daerahnya masing-masing untuk memuliakan sungai. Sungai itu sesungguhnya adalah sumber kehidupan," ujar Jumhur.
Menurutnya, perjalanan peradaban manusia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan sungai. Karena itu, upaya memulihkan fungsi sungai harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Seluruh peradaban di dunia ini pasti terlacak dari jejak sungai. Karena itu, saya berharap peradaban sungai bisa dimulai lagi. Jangan kita membelakangi sungai, tetapi jadikan sungai di hadapan kita sebagai sesuatu yang indah," katanya.
Larangan membelakangi sungai merujuk pada konsep penataan bangunan, tata kota, atau filosofi kehidupan agar menjadikan sungai sebagai orientasi atau depan (menghadap sungai), bukan malah dijadikan tempat pembuangan sampah atau bagian belakang rumah.
Jumhur juga menegaskan pemerintah siap mendukung berbagai usulan yang lahir dari komunitas sepanjang memiliki dasar yang kuat dan dapat diwujudkan melalui kebijakan pemerintah.