Empat Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polres Mojokerto Ingatkan Ancaman Sanksi
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Selain berisiko tinggi memicu kecelakaan, penggunaan sepeda listrik di jalan umum juga melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, imbauan tersebut disampaikan karena tingginya potensi kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Menurut Bagas, sepeda listrik dirancang untuk digunakan di kawasan terbatas, bukan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.
"Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti kawasan perumahan atau permukiman, area taman, tempat wisata, kawasan kampus, lingkungan tertutup, serta jalur khusus sepeda jika tersedia," ujar Bagas, Rabu, 5 Agustus 2026.
Bagas menjelaskan sedikitnya ada empat alasan utama mengapa sepeda listrik tidak layak digunakan di jalan raya. Pertama, sepeda listrik memiliki kecepatan yang relatif rendah dibandingkan kendaraan bermotor. Perbedaan kecepatan tersebut membuat pengendara sulit mengikuti arus lalu lintas sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan kehilangan kendali.
Kedua, sebagian besar sepeda listrik tidak dilengkapi fitur keselamatan standar seperti sistem pengereman ABS, lampu yang memadai, maupun kaca spion. Kondisi ini membuat tingkat keselamatan pengendara lebih rendah saat berada di jalan raya.
Ketiga, dengan ukuran yang lebih kecil dan kecepatan yang terbatas, sepeda listrik memiliki risiko lebih besar tertabrak kendaraan roda dua maupun roda empat ketika digunakan di jalan umum.
Keempat, apabila terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik berpotensi mengalami cedera serius pada kepala maupun organ vital yang dapat berujung pada kematian. Bagas menegaskan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya mengacu pada Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan dalam Pasal 48 ayat (2).
"Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tegas Bagas.
Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan sepeda listrik hanya di kawasan yang telah diperbolehkan demi menjaga keselamatan bersama.