Edarkan Ribuan Pil Koplo, Suami Istri di Surabaya Ditangkap Polisi

Kedua tersangka mengenakan rompi didampingi kepolisian
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Sepasang suami istri di Surabaya ditangkap petugas kepolisian setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Keduanya berinisial, AM (27) dan SS (30), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Tak Penuhi Standar Impor, Ada Tanduk Hewan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Komisaris Polisi (Kompol) Suria Miftah Irawan mengatakan, kedua pasangan suami istri itu ditangkap pada hari Junat, 19 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB.

"[Ditangkap] di pinggir Jalan Banyu Urip Kidul Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya," singkat Kompol Suria Miftah, Jumat 2 Januari 2024.

Imigrasi Surabaya Sukses Borong 4 Penghargaan di Ajang Bergengsi AHII 2024

Dalam penangkapan itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya dikatakannya, mengamankan sebungkus plastik berisi seribu butir pil koplo berlogo LL.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas kepolisian juga menyita dua buah ponsel, sebuah motor matik merek Honda Scoppy warna putih berpelat nomor L 6208 DAL serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Guru Honorer di Lamongan Sambut Kenaikan Gaji dari Presiden dengan Sujud Syukur

Kompol Suria Miftah menyampaikan, kedua pengedar pil koplo yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu mengaku memperoleh ribuan pil kategori obat keras tersebut dengan cara membelinya dari F seharga Rp550 ribu.

"F saat ini masuk daftar pencarian orang, sedang kami kejar," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title