Surat Suara Tertukar dengan Mojokerto, Pemungutan Suara di TPS 07 Lamongan Dihentikan

Ilustrasi Surat Suara
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim – Pemungutan suara di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dihentikan untuk sementara waktu. Pasalnya, surat suara di TPS tersebut tertukar dengan surat suara dari Mojokerto.

Kisah Pilu Anggota KPPS di Tuban Harus Kehilangan Janinnya Demi Kawal Demokrasi

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali membenarkan bahwa kertas suara yang ada di TPS 07 tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Mojokerto.

Mahrus menduga, tertukarnya surat suara ini terjadi ketika pengepakan oleh percetakan. "Itu (surat suara yang tertukar) terjadi  TPS 07, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung," kata Mahrus Ali, Rabu 14 Februari 2024.

Masih Ada 3 Pasien Rawat Inap Petugas KPPS Pemilu 2024 di Tulungagung

Ia mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang tertukar. KPU, lanjut dia, masih menunggu laporan dari jajarannya yang ada di bawah.

"Kami hentikan sementara sambil menunggu apapun rekomendasi yang akan dibuat oleh Bawaslu Lamongan dan kami juga belum tahu detailnya, tapi yang tertukar ini adalah hanya untuk surat suara DPR RI," jelasnya.

Motif 3 Pelaku Pelemparan Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan yang Dibekuk Polda Jatim

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya menyebut ada 16 surat suara tertukar yang sudah tercoblos pemilih dan baru diketahui saat surat suara itu dihitung.

"Itu (surat suara tertukar itu) juga sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, diketahui saat dihitung surat suaranya," kata Toni.