Terkuak Balita Meninggal Gegara Ibu Menenggak Racun Bersama di Tulungagung

Konferensi pers kasus ibu kandung menenggak racun bersama anaknya.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Peristiwa meninggalnya balita SC (5) Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung awal bulan lalu akhirnya terkuak. Balita tersebut meninggal setelah ibu kandung, YM (31) menenggak bersama.

Pelajar SMAN Tulungagung Melahirkan di Toilet, Bayinya Meninggal

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polsek Ngantru melakukan penyelidikan melihat kematian balita tidak wajar. Tim penyidik menemukan zat beracun yang menyebabkan kematian korban.q1

"YM punya niat untuk bunuh diri bersama anaknya dengan cara meminumkan racun tikus. YM menimbulkan reaksi namun berhasil diselamatkan di RS," ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi di halaman Mapolres Tulungagung, Jum'at, 23 Februari 2024.

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

Sementara sang anak tidak terselamatkan karena dikira tidur oleh sang nenek. Diketahui setelah beberapa jam dan hampir masuk waktu subuh yang saat itu orang tua masih di rumah sakit mendapatkan perawatan intensif.

Senada, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menerangkan kronologi kejadian pada saat 31 Januari 2024, tersangka dan suami berjualan di Pasar Ngantru.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Lalu, YM pulang ke rumah dan menjemput sang anak yang dijaga oleh nenek kurang lebih jaraknya 50 meter dari rumah tersangka pada pukul 22.00 WIB. Sementara suami pulang pukul 00.00 setelah berjualan nasi goreng.

"Saat pulang YM meracik beberapa gelas untuk anak dan dirinya sendiri. Meracik di dapur, korban menyatakan sakit perut. Ibunya menidurkan anaknya setelah memberikan cairan racun," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 443 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 76 C junco Pasal 80 ayat 3 UU RI 23 sebagaimana UU RI 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.