Ada Penggelembungan Suara dan Penyusutan Suara Caleg, Ini Respons KPU Mojokerto

Salah Satu Divisi KPU Mojokerto, Jainul Arifin.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Penggelembungan dan penyusutan suara terjadi di 18 tempat pemungutan suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Imbasnya, Ketua KPPS TPS, Ketua PPS, PKD, serta Ketua PTPS 18 TPS Desa Temon pun dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat itu diketahui setelah perhitungan suara ulang. Indikasi pidana pemilu tersebut pun dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Pelapornya adalah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Laporan ini telah dinyatakan memenuhi syarat formal maupun material untuk diregistrasi. Sehingga, saat ini masuk dalam proses penyelidikan

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin mengaku telah memantau kasus tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena tidak mendapatkan laporan resmi. 

Ia menegaskan, akan menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Apabila terbukti terbukti terjadi pelanggaran, maka KPU Kabupaten Mojokerto akan menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. 

Kakek di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersujud Dekat Tempat Sampah

“KPU sudah memantau. Sejauh ini belum ada laporan, yang ada hanya surat rekomendasi penghitungan ulang dari Bawaslu. Kami sendiri belum dapat laporan utuhnya seperti apa. Kalau pun ada penyampaian rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran kode etik, maka kami akan melakukan sidang etik nantinya. (Sanksinya) entah itu peringatan perlanggaran keras, entah itu pemecatan, kita belum tahu sampai sejauh mana proses penyelidikan dari Bawaslu, termasuk bukti-bukti yang disampaikan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 4 Februari 2024. 

Penghitungan ulang di 18 TPS Desa Temon digelar setelah Bawaslu Kabupaten menemukan pelanggaran prosedur penghitungan suara oleh PPS. Tak hanya TPS Desa Temon, penghitungan ulang juga dilakukan di 10 TPS lainnya. Yaitu di Kecamatan Sooko 1 TPS, Pungging 2 TPS, Mojoanyar 5 TPS, serta Puri 2 TPS. 10 TPS tersebut hitung ulang karena ditemukan selisih suara yang disebabkan kesalahan input petugas KPPS.

Halaman Selanjutnya
img_title