Ada Penggelembungan Suara dan Penyusutan Suara Caleg, Ini Respons KPU Mojokerto

Salah Satu Divisi KPU Mojokerto, Jainul Arifin.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Penggelembungan dan penyusutan suara terjadi di 18 tempat pemungutan suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Imbasnya, Ketua KPPS TPS, Ketua PPS, PKD, serta Ketua PTPS 18 TPS Desa Temon pun dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. 

Maju Pilkada 2024, Ketua DPRD Lamongan Siap Mundur

Penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat itu diketahui setelah perhitungan suara ulang. Indikasi pidana pemilu tersebut pun dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Pelapornya adalah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Laporan ini telah dinyatakan memenuhi syarat formal maupun material untuk diregistrasi. Sehingga, saat ini masuk dalam proses penyelidikan

Deny Widyanarko Siap Lawan Petahana di Pilkada Kediri 2024: Demi Marwah Demokrasi!

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Jainul Arifin mengaku telah memantau kasus tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena tidak mendapatkan laporan resmi. 

Ia menegaskan, akan menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Apabila terbukti terbukti terjadi pelanggaran, maka KPU Kabupaten Mojokerto akan menindaklanjutinya sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. 

Sah! Berikut Daftar 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Mojokerto 2024-2029

“KPU sudah memantau. Sejauh ini belum ada laporan, yang ada hanya surat rekomendasi penghitungan ulang dari Bawaslu. Kami sendiri belum dapat laporan utuhnya seperti apa. Kalau pun ada penyampaian rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran kode etik, maka kami akan melakukan sidang etik nantinya. (Sanksinya) entah itu peringatan perlanggaran keras, entah itu pemecatan, kita belum tahu sampai sejauh mana proses penyelidikan dari Bawaslu, termasuk bukti-bukti yang disampaikan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 4 Februari 2024. 

Penghitungan ulang di 18 TPS Desa Temon digelar setelah Bawaslu Kabupaten menemukan pelanggaran prosedur penghitungan suara oleh PPS. Tak hanya TPS Desa Temon, penghitungan ulang juga dilakukan di 10 TPS lainnya. Yaitu di Kecamatan Sooko 1 TPS, Pungging 2 TPS, Mojoanyar 5 TPS, serta Puri 2 TPS. 10 TPS tersebut hitung ulang karena ditemukan selisih suara yang disebabkan kesalahan input petugas KPPS.

Jainul menyampaikan, kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh badan ad hoc KPU. Terlepas dari kasus tesebut, pihaknya telah berusaha maximal memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh jajaran KPPS, PPS dan PPK sebelum tahapan pencoblosan, termasuk monitoring dan simulasi. 

“KPU secara berjenjang melalukan bimtek kepada PPK dan PPS maupun KPPS. KPU pun melakukan monitoring ketika PPS melakukan bimtek dan simulasi sebelum 14 februari. Ketika belum didapat pemahaman yang sama dari KKPS , maka KPU mendorong melakukan bimtek ulang. Sehingga pemahaman mereka utuh, termasuk pemahaman regulasi. Jadi sejauh ini KPU sudah maximal melakukan bimtek ke bawah,” ungkapnya. 

Kasus penggelembungan suara mencuat dari laporan  Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya merupakan caleg DPRD dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto. Mereka melaporkann suaramya raib di di TPS 12 dan 15, serta TPS 16 dan 17 Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan mengintruksikan penghitungan ulang di 4 TPS  tersebut pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Perhitugan ulang digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan. Awalnya, penghitungan ulang dilakukan untuk 4 TPS. Namun, karena ditemukan selisih, penghitungan ulang akhirnya juga dilakukan di 14 TPS lainnya di Desa Temon. 

Hasilnya, total pengguna hak pilih di 18 TPS yang seharusnya 3.853 suara ditulis 3.855 suara. Selisih 2 suara ditemukan di TPS 4 sejumlah 199 pemilih. Setelah dihitung ulang ternyata 197 pemilih.

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913. Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.

Perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan. Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.

Di TPS 3 suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1. Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.

Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60. Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.

Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3. Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.

Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan. Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2. Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.