Petinggi Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil dua petinggi PT Bahana Line terkait kasus dugaan penggeledapan BBM untuk kapal PT Meratus Line, Rabu, 16 November 2022. Dipanggil sebagai saksi, dua petinggi Bahana Line yang dipanggil itu ialah Purchasing Manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, sprindik tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penggelapan BBM yang sudah disidik sebelumnya dan menjerat 17 orang sebagai tersangka.
Dalam penyidikan lanjutan tersebut, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturutsertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana.
Dikonfirmasi soal itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto tak membenarkan juga tidak mengiyakan. Dia hanya menjawab bahwa proses pemanggilan tersebut adalah masalah teknis penyidikan. Hal sama disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
“Itu masalah teknis, Mas,” kata Dirmanto.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan juga sudah menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP berkaitan dengan dikeluarkannya sprindik baru oleh Polda Jatim itu. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menolak berkomentar ketika dikonfirmasi soal itu.
“Langsung Tanya ke penyidik polisi, ya,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono pada Agustus lalu menuturkan, sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM. Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga dari PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Karena diduga terjadi penipuan, pihak Meratus Line akhirnya menunda pembayaran tagihan yang dikirim oleh Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022. Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun, keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Proses PKPU sudah mendekati akhir, di mana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line. Meskipun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Sementara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga menggugat balik pada perkara yang sama (gugatan rekonvensi) pada 9 Agustus 2022 terhadap PT Meratus Line dimana penggugat menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir sebesar 2 persen dari total tagihan.