Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU, Tolak Pemailitan Meratus 

Pengadilan Niaga sahkan perdamaian PKPU Meratus
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengesampingkan permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur pemohon, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line

Diduga Terjerat Hutang Miliaran, Sebuah Rumah di Gayungan Surabaya Diamuk Massa

Melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat 18 November 2022. 

Dengan pengesahaan perdamaian oleh pengadilan tersebut, proses PKPU Meratus pun berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh para kreditur. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono saat membacakan amar putusannya.  

Baca juga: Dinilai Permainkan Putusan Pengadilan Niaga, Meratus Dibayangi Pailit!

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim pemutus menegaskan, bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan Meratus sebagaimana diatur Pasal 255 dan 285 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. 

Sebaliknya, kata Gunawan, majelis hakim melihat bahwa selama proses PKPU, Meratus telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik. 

Halaman Selanjutnya
img_title