Belasan Wanita di Pasuruan Disekap Sindikat Prostitusi
- Istimewa
Jatim – Kasus penyekapan 19 wanita oleh sindikat prostitusi terjadi di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan. Mereka terdiri dari empat orang di bawah umur, sedangkan sisanya wanita dewasa. Dari laporan yang diterima Viva Jatim, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Yulianto menyebut bahwa sindikat prostitusi tersebut telah berhasil diamankan. Pelaku berinisial DGP (29) dan RNA (30) mempekerjakan para wanita itu sebagai penjaga warkop sekaligus melayani para tamu yang datang.
“Pengungkapan kasus tersebut mendasari informasi dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK,” kata Hendra dalam laporan tertulis yang diterima Viva Jatim pada Sabtu, 19 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah ruko di Kecamatan Gempol, Pasuruan pada Senin 14 November 2022, petugas menemukan delapan wanita, tiga di antaranya anak di bawah umur dan satu penjaga ruko. Diketahui delapan wanita tersebut di bawah penguasaan DGP dan RNA.
“Delapan wanita itu dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Mereka di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar. HP disita. Mereka bisa keluar hanya untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes,” tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi berbeda dimana para wanita itu melayani para tamu, yakni di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10 Kecamatan Prigen Pasuruan.
“Di situlah DGP dan RNA berhasil diamankan beserta sebelas wanita dan satu anak di bawah umur berikut barang buktinya,” terang Hendra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain uang sebesar Rp2.283.000, disita dari DGP, uang sebesar Rp450.000 dari RNA, dua buku tamu dan kondom yang belum terpakai sebanyak tiga biji.
Hingga kini, 19 wanita tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Adapun pelaku yang ditahan di RTP Polda Jatim antara lain, DGP (29), RNA (30), A (42), CEA (26) dan AS (31). Kesemuanya memiliki peran yang berbeda.