Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya
- Istimewa
"Setelah upacara, rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan Pawai Seni Budaya dan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.
Sementara, Fikser menyatakan penunjukan Kota Surabaya oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tuan rumah puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII mengacu pada Surat Nomor 100.2.1.7/15 SJ tanggal 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, pemerintah pusat menunjuk Surabaya sebagai tuan rumah karena beberapa indikator, yakni pertama pemilihan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1-119 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023, tentang hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
"Keputusan itu menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai pemerintah kota yang berkinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Kedua, Fikser membeberkan bahwa sejalan dengan tema hari otonomi daerah, Pemkot Surabaya telah memiliki berbagai inovasi dan program dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan, antara lain telah diapresiasi oleh ASEAN yaitu berupa penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) kategori Udara Terbersih Kota Besar.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri memandang Pemkot Surabaya sudah beberapa kali melaksanakan sejumlah agenda atau kegiatan nasional maupun internasional. Selain itu, Surabaya juga dinilai berkembang menjadi kota dagang dan jasa yang mengisyaratkan tersedianya kemudahan dan kecepatan akses.
"Terutama di bidang sarana prasarana akomodasi dan transportasi darat, laut, dan udara sehingga mampu melayani perjalanan lokal, regional, maupun internasional," jelas dia.