Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku begal payudara berinisial AI (21), warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Rabu 24 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali, dengan sasaran para perempuan pengendara sepeda motor.
Pelaku mencari korbannya dengan cara berkeliling dengan sepeda motor. Setelah menemukan targetnya, pelaku kemudian memepet korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
"Pelaku melancarkan aksinya tidak jauh dari tempat tinggalnya yakni Gang Perum Madhani dan Gang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan aksi begal payudara itu sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku," kata Rianto, Kamis 25 April 2024.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Rianto, aksi itu dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku mengaku puas setelah memegang payudara berukuran besar.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.