Enam Warga Bangkalan Ditangkap gegara Culik Pria Sumenep

Kapolres Sumenep (tengah) saat merilis satu kasus.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Aparat Kepolisian Resor Sumenep dibantu warga menangkap enam warga Bangkalan, Madura, setelah dilaporkan menculik S (43 tahun), warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Keenam orang itu kini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

img_title Sambil Menunggu Jeda Kompetisi Selesai, Ini yang akan Dilakukan Madura United

Keenam pelaku penculikan itu ialah SY (24), warga Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, dan lima tersangka lainnya warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kelima tersangka satu desa itu ialah SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), dan MH (50).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” kata Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentrik kepada wartawan di Sumenep, Madura, Senin, 5 September 2022.

img_title Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Cari Korban KM Virgo di Perairan Sumenep

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022, malam sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Dungkek menerima pengaduan dari menantu korban, AA, bahwa ayah mertuanya diculik orang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Mobilio dan Innova.

Kanit Reskrim Polsek Dungkek kemudian meneruskan informasi itu ke Satuan Reskrim Polres Sumenep. Segera setelah itu, Kepala Satreskrim Polres Sumenep memerintahkan tim Resmob melakukukan pengejaran dan pengadangan terhadap mobil yang dikenadarai para tersangka. Polsek jajaran se Pantura juga dihubungi. 

img_title Pelatih Madura United Jose Gomes Siap Hadapi Ketatnya Liga Super

Di jalan, lanjut AKBP Edo, tim Resmob mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio abu-abu metalik dengan nopol tak terdeteksi di wilayah Pasongsongan. Segera Resmob berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Pasongsongan agar melakukan pengadangan.

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan pengadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Mobil yang dicurigai itu berhasil diadang dan dihentikan. Pemeriksaan pun dilakukan dan enam tersangka dan satu korban berhasil diamankan sekira pukul 20.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Markas Polres Sumenep. Edo tak menjelaskan apa motif tersangka menculik korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu tali tampar warna merah yang digunakan mengikat korban, satu unit mobil Honda Mobilio dan sebilah pisau sepanjang 41 sentimeter. Oleh penyidik, keenam tersangka dijerat dengan Pasal  328 dan 170 sub 351 juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.