Kemenkumham Jatim Usulkan 16.274 Napi Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI
- Kemenkumham Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan 16.274 narapidana dan anak binaan untuk memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.
Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dia merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas. Ada juga 64 anak binaan yang diusulkan remisi.
Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 peraen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.